Jumaristoho's Blog

Just another WordPress.com site

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi di Indonesia

1.         Jenis Koperasi

  • Jenis Koperasi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut :

a. Koperasi desa

b. Koperasi pertanian

c. Koperasi peternakan

d. Koperasi perikanan

e. Koperasi kerajinan/industry

f. Koperasi simpan pinjam

g. Koperasi konsumsi

 

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

a.Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

b. Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

c. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

d. Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

e. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

 

  • Menurut Teori Klasik

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

A. Koperasi Pemakaian

B. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi

C. Koperasi Simpan Pinjam

 

2.         Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok             Perkoperasian (Pasal 17)

 

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

 

3.         Bentuk Koperasi

Bentuk koperasi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut :

a. Koperasi primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

b. Koperasi gabungan

adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

c. Koperasi induk

adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut:

a. Disetiap desa ditumbuhkan koperasi desa

b. Disetiap tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi

c. Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi

d. Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi

 

Koperasi Primer dan Sekunder

a.Koperasi Primer        : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang

b.Koperasi Sekunder    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

 

Sumber : http://baimsangadji.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

Tinggalkan komentar